Ceritakan Pacar di “facebook” Dilaporkan ke Polisi

October 5, 2009 by hafeez  
Filed under Dunia Kita

Gara-gara menceritakan pacarnya kepada orang lain di internet melalui situs pertemanan “facebook”, Rangga Bayu Pratama (24) warga Kota Jambi dilaporkan ke polisi oleh sang pacar Endah Tri Kurniasih (24) atas perbuatan tidak menyenangkan.

Dari laporan kepolisian yang diterima Minggu, korban Endah melaporkan perbuatan tidak menyenangkan tersebut ke Polda Jambi beberapa hari lalu dan kini kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian.

Dalam laporannya tersebut, korban Endah yang beralamat di Jl Letkol Hasan Efendi No.57 RT.17 Kelurahan Sungai Putri Kota Jambi, mengadukan pacarnya bernama Rangga ke polisi karena telah menceritakan keburukannya kepada orang lain yang diduga pacar baru Rangga melalui “facebook”.

Atas perbuatan sang pacar tersebut, kekasihnya Endah yang menjadi korban melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ke polisi.

Dalam keterangannya di polisi, Endah mengakui dirinya mendapatkan ancaman dan prilakunya diceritakan oleh Rangga ke orang lain melalui internet, sehingga tersebar luas di halaman “facebook”.

Akibat perbuatan terlapor Rangga Bayu Pratama, korban Endah merasa malu dan dipermalukan di media pertemanan “facebook” yang sudah menyebar dan dibaca oleh teman atau orang lain.

Selain itu, sebelum kabar dan cerita tersebut tersebar di internet, terlapor Rangga juga dilaporkan sudah melakukan pemukulan atau tindak kekerasan terhadap korban Endah sehingga mengalami luka memar di tangan yang sempat difoto oleh korban sebelum bekas tersebut hilang.

Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh penyidik Polda Jambi sesuai pelanggaran tidak pidananya. (*)

Related posts

Empat Nenek Ditangkap Tengah Berjudi

August 29, 2009 by hafeez  
Filed under Dunia Kita

Empat nenek bersama seorang kakek usia 50 sampai 60-an tahun ditangkap aparat Polsek Medan Satria ketika tengah asyik main judi ceki, Kamis sore, di perumahan Harapan Indah Kota Bekasi, Jabar.

Kapolsek Medan Satria AKP Yana Darmayana mengatakan, penangkapan para tersangka didasarkan laporan masyarakat bahwa sebuah rumah yang beralamat di Anggrek I blok PA no 39 RT 17 RW 14 Perumahan Harapan Indah sering dijadikan lokasi perjudian.

“Aparat melakukan pengintaian sejak pagi dan ketika sudah cukup bukti mereka digerebek ketika sedang asyik bermain judi. Kelimanya tidak berkutik saat aparat mendobrak rumah,” ujarnya.

Bersama tersangka ikut diamankan sebanyak 45 lembar kartu remi serta uang tunai sebesar Rp859 ribu.

Keempat nenek tersebut adalah Kim Mui, Bong Mie Lun, Liani dan Irana, sementara seorang kakek bernama Hendra, semuanya warga Perumahan Harapan Indah.

Para tersangka kini diamankan di Polsek Medan Satria dan dipersangkakan melakukan kejahatan pelanggaran pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tersangka Kim Mui mengaku main judi hanya untuk mengisi waktu luang sekalian kumpul-kumpul.

“Kita main bukan untuk cari uang. Taruhannya cuma Rp5.000 untuk setiap kali tarik,” ujarnya.

Pelaku mengaku merasa menyesal telah melakukan perjudian dan tidak menyangka perbuatannya membawa petaka hingga mereka harus menghuni ruang tahanan Polsek.
(*)

sumber

Related posts