Koin untuk Prita Capai Rp 317 Juta

December 17, 2009 by hafeez  
Filed under Dunia Kita

Sumbangan koin untuk Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, yang terkumpul di Posko Wetiga, Kramat Pela, Jakarta Selatan, mencapai Rp 317.639.105. Penghitungan mulai dihentikan pada Rabu (16/12/2009) pukul 18.43 karena koin yang dihitung sudah habis.

Namun, hari Kamis (17/12/2009) ini, bantuan koin masih terus mengalir. Ada koin yang diantar langsung, ada pula yang dikirim melalu paket pos. Kiriman koin melalui paket antara lain datang dari Bogor, Bali, Semarang, Solo, Jember, dan Depok. Belasan relawan masih berkumpul di posko itu untuk menghitung sumbangan koin yang datang.

Rencananya, seluruh koin akan diserahkan kepada Prita dalam sebuah konser bertajuk “Cukup Satu Prita Saja” yang digelar di Hard Rock Cafe Jakarta, 20 Desember. Acara konser yang diselenggarakan panitia “Konser Koin untuk Keadilan” bertepatan dengan peringatan Hari Kesetiakawanan sosial.

Ketua Panitia Konser Adib Hidayat di Jakarta mengatakan, Kamis, konser diagendakan berlangsung pada pukul 15.00-21.00. Masyarakat yang berminat untuk datang dan menonton diharapkan menyumbang sebesar Rp 50.000 sebagai tanda solidaritas.

Seluruh sumbangan masyarakat, ujar dia, akan diberikan kepada Prita sebagai simbol kesetiakawanan dan bentuk kepedulian sesama bangsa Indonesia. “Berikutnya, beliau (Prita) yang akan meneruskan ke pihak yang membutuhkan,” katanya.

Ia juga mengatakan, sejumlah musisi terkemuka akan bergabung dalam konser amal tersebut, antara lain Slank, Gigi, Ari Lasso, Nidji, Cokelat, Sheila on 7, Titi DJ, Ada Band, Andra and The Backbone, Padi, dan She.

Selain itu, terdapat pula nama-nama, seperti Sherina, Audy, Drive, Seringai, Pee Weegaskins, Funky Kopral, Kunci, Marvells, Drew, Saykoji, Ronaldisko, Endah N Rhesa, Black Star, Domino, Ika Putri, Gruvi, J-Flow, dan Patent.

Gagasan tersebut tercetus setelah Prita Mulyasari divonis harus membayar uang sejumlah Rp 204 juta kepada pihak Rumah Sakit Omni International atas tuntutan pencemaran nama baik.

Adib menegaskan, Konser Koin untuk Prita adalah bentuk rasa kesetiakawanan dan pernyataan sikap untuk melawan ketidakadilan agar tak ada lagi kasus semacam Prita lainnya di masa mendatang.

Sedangkan istilah koin, selain terinspirasi dari gerakan masyarakat untuk mengumpulkan koin untuk membantu Prita melunasi dendanya, juga digunakan sebagai akronim dari “Kepedulian Orang Indonesia”.

“Inilah simbol gerakan moral dari dunia hiburan Tanah Air untuk memberi imbauan kepada pemerintah sekaligus menyebarkan inspirasi kepada kaum muda bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan budaya,” katanya.

sumber

Related posts

RS Omni Cabut Gugatan, Prita Tak Jadi Bayar Denda Rp 204 Juta

December 11, 2009 by hafeez  
Filed under Dunia Kita

Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, mencabut gugatan perdata atas Prita Mulyasari. Dengan demikian, Prita terbebas dari kewajiban membayar denda sebesar Rp 204 juta yang diputuskan Pengadilan Negeri Tangerang dan dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

“Semoga itikad baik kami ini dapat diterima oleh Ibu Prita Mulyasari dengan ikhlas demi kebaikan dan berkah untuk kita semua serta mendapat ridho dari Allah SWT,” ujar Direktur RS Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, dr Bina Ratna kepada wartawan di RS Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (11/12/2009).

Selanjutnya, untuk kasus pidana yang sidangnya tengah berjalan di PN Tangerang, Bina mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami berharap upaya yang kami lakukan ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang pidana,” kata dia.

Prita Mulyasari didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Alama Sutera, Serpong, karena keluhannya atas pelayanan rumah sakit itu beredar di internet melalui surat elektronik. Selain dituntut secara pidana, RS Omni juga menggugat Prita secara perdata.

PN Tangerang menjatuhkan putusan, Prita diwajibkan membayar denda sebesar Rp 204 juta. Putusan ini dikukuhkan PT Banten. Prita mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kasus Prita menimbulkan simpati masyarakat. Demi membantu Prita membayar denda, sejumlah orang menggagas gerakan “koin untuk Prita”. Uluran tangan mengalir dari seluruh Indonesia, dari bocah TK hingga pemulung. Uang koin terkumpul hingga mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Mantan Menteri Perindustran Fahmi Idris merogoh koceknya sebesar Rp 102 juta. Sementara itu, lembaga DPD memberikan bantuan sebesar Rp 70 juta. Di tengah bantuan yang mengalir deras inilah, RS Omni mencabut gugatannya.

sumber

Related posts