Nenek 98 Tahun Bunuh Teman Sekamarnya

December 13, 2009 by hafeez  
Filed under Dunia Kita


Seorang nenek berusia 98 tahun dituntut atas pembunuhan tingkat kedua, yaitu bahwa ia telah mencekik teman sekamarnya yang berusia 100 tahun di panti jompo setelah menyengsarakan hidup sang korban karena sang pelaku itu menuduh korbannya mengambil alih kamar mereka.

Laura Lundquist telah dipindahkan ke RSJ untuk pemeriksaan menyeluruh sebelum nantinya menghadapi dakwaannya.

Pengacara pembelanya, Carl Levin, menyatakan, Jumat (11/12/2009) bahwa kliennya telah lama didiagnosis menderita demensia dan isu-isu cacat kognitif lainnya.

Wanita ini bisa jadi merupakan tersangka pembunuhan tertua dalam sejarah negara bagian ini. Namun, kemungkinan ia tak akan diadili atas alasan kesehatan mentalnya.

Teman sekamarnya di Panti Jompo Brandon Woods, Darthmouth, yaitu Elizabeth Barrow, ditemukan meninggal di tempat tidurnya pada 24 September dengan kantong plastik terikat pada kepalanya. Tadinya polisi menduga ini merupakan kasus bunuh diri. Namun, ahli forensik menyatakannya sebagai pembunuhan setelah hasil otopsi menunjukkan tanda-tanda pencekikan.

Putra Barrow, Scott Barrow, mengaku bahwa Lundquist telah mengeluh pada petugas panti jompo karena banyaknya pengunjung yang diterima ibunya. Ia juga mengaku bahwa Lundquist telah melontarkan pernyataan yang mengancam dan melecehkan ibunya. Ia menolak untuk berkomentar tentang tuntutan itu, yang telah diserahkan pada hari Jumat oleh seorang dewan juri dari Bristol.

Sam Sutter, jaksa asal Bristol, mengatakan bahwa Lundquist menderita paranoia dan menyimpan kebencian terhadap korbannya dan berpikiran bahwa Barrow, si korban, tengah mengambil alih kamar yang mereka tempati bersama-sama itu.

Sutter menyatakan bahwa Barrow mengeluh seminggu sebelum kematiannya bahwa Lundquist membuat hidupnya seperti dalam neraka. Malam sebelum Barrow dibunuh ia juga mengeluh bahwa Lundquist telah menaruh meja di dekat tempat tidurnya sehingga jalannya ke kamar mandi terhalang.

Sutter mengatakan bahwa Lundquist kemudian menonjok perawat pembantu yang memindahkan meja itu, dan meja itu juga ditemukan lagi di samping tempat tidur Barrow ketika mayat Barrow ditemukan.

Lundquist juga telah mengatakan kepada Barrow bahwa ia akan mendapatkan tempat tidur Barrow yang dekat jendela karena ia pasti akan hidup lebih lama. Demikian menurut Sutter.

Berbagi kamar

Kedua nenek itu telah berbagi kamar hampir setahun. Scott Barrow telah meminta petugas panti jompo untuk memisahkan kedua wanita itu. Namun, pihak panti jompo meyakinkannya bahwa keduanya baik-baik saja. Ia mengaku bahwa ibunya tak ingin meninggalkan kamar itu karena di situlah ibunya dan ayahnya tinggal bersama sebelum ayahnya meninggal tahun 2007.

Hakim pengadilan tinggi, yang bertindak atas tuduhan yang diajukan oleh penuntut dan juga oleh Levin, memerintahkan Lundquist untuk dikirim ke RS Negara Bagian Taunton untuk dievaluasi.

Sutter mengatakan bahwa kasus ini kemungkinan besar tak akan diadili karena hasil evaluasi mungkin akan menyatakan ketidakmampuan dan pihak pembela juga hampir pasti akan mengemukakan alasan cacat mental, yang pengusutannya pasti memakan waktu.

Levin mengatakan bahwa seseorang ternyata tak mampu untuk diadili. Maka dari itu, pemerintah kemungkinan besar akan mengirim sang tertuduh pada suatu institusi.

Sutter mengajukan tuntutan pembunuhan tingkat kedua karena mereka yakin Lundquist tak memiliki kemampuan mental untuk merencanakan pembunuhan, yang merupakan syarat untuk pembunuhan tingkat pertama.

Menurut Sutter, Lundquist merupakan tersangka pembunuhan tertua di negara bagian itu.

Dalam suatu pernyataan, pihak rumah jompo mengatakan bahwa kedua wanita itu berlaku seperti sepasang saudari, berjalan dan makan bersama-sama, dan saling mengatakan, “Selamat malam, saya menyayangimu,” hampir tiap malam. Menurut panti jompo, Barrow sendiri menolak tawaran pindah kamar pada bulan Juli dan Agustus.

sumber

Related posts

Empat Nenek Ditangkap Tengah Berjudi

August 29, 2009 by hafeez  
Filed under Dunia Kita

Empat nenek bersama seorang kakek usia 50 sampai 60-an tahun ditangkap aparat Polsek Medan Satria ketika tengah asyik main judi ceki, Kamis sore, di perumahan Harapan Indah Kota Bekasi, Jabar.

Kapolsek Medan Satria AKP Yana Darmayana mengatakan, penangkapan para tersangka didasarkan laporan masyarakat bahwa sebuah rumah yang beralamat di Anggrek I blok PA no 39 RT 17 RW 14 Perumahan Harapan Indah sering dijadikan lokasi perjudian.

“Aparat melakukan pengintaian sejak pagi dan ketika sudah cukup bukti mereka digerebek ketika sedang asyik bermain judi. Kelimanya tidak berkutik saat aparat mendobrak rumah,” ujarnya.

Bersama tersangka ikut diamankan sebanyak 45 lembar kartu remi serta uang tunai sebesar Rp859 ribu.

Keempat nenek tersebut adalah Kim Mui, Bong Mie Lun, Liani dan Irana, sementara seorang kakek bernama Hendra, semuanya warga Perumahan Harapan Indah.

Para tersangka kini diamankan di Polsek Medan Satria dan dipersangkakan melakukan kejahatan pelanggaran pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tersangka Kim Mui mengaku main judi hanya untuk mengisi waktu luang sekalian kumpul-kumpul.

“Kita main bukan untuk cari uang. Taruhannya cuma Rp5.000 untuk setiap kali tarik,” ujarnya.

Pelaku mengaku merasa menyesal telah melakukan perjudian dan tidak menyangka perbuatannya membawa petaka hingga mereka harus menghuni ruang tahanan Polsek.
(*)

sumber

Related posts