KPI Tegur Lima Sinetron Bermasalah
August 21, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan lima sinetron bermasalah yang ditayangkan stasiun TPI dan Indosiar sepanjang bulan Juni 2009. KPI memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
“Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 28 Juli, setelah mendapat masukan dan pertimbangan dari tim panelis yang beranggotakan Arief Rachman, Dedy Nur Hidayat, Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto, dan Razaini Taher, menyatakan, dari 28 program yang terdiri dari 666 episode yang diteliti, ditemukan lima sinetron yang bermasalah,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun, Kamis (20/8) di Jakarta.
Lima sinetron bermasalah tersebut adalah 1001 Cerita yang ditayangkan TPI, Sakina, Kasih dan Asmara, Mualaf, serta FTV Drama yang ditayangkan Indosiar. Bulan sebelumnya, pada penelitian Mei 2009 hanya ditemukan tiga sinetron bermasalah, yakni D Show (TPI) serta Inayah dan Muslimah (Indosiar).
Yazirwan Uyun menjelaskan, 1001 Cerita bermasalah dan mendapat teguran pertama karena menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, memukul, menjambak, menendang, memaku, serta kata-kata kasar dan makian. Di samping itu juga terdapat adegan pria-wanita berciuman dan bercumbu di sofa pada episode “Tanah Kuburan Longsor”, “Gedek Pun Dipakai sebagai Penahan”, dan “Penutup Keranda Tiba-tiba Tersibak”.
“Sedangkan Sakina yang tayang di Indosiar dinilai secara konsisten dalam tiap episodenya menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, mencekik, mendorong, menendang, dan menusuk perut dengan pisau serta menampilkan kata-kata kasar dan makian,” ungkapnya.
Hal yang sama, lanjut Yazirwan, juga terdapat pada Kasih dan Amara dan Mualaf yang tayang di Indosiar dan telah diberikan teguran pertama. Hanya FTV Drama (Indosiar) yang mendapat teguran kedua. Untuk beberapa episode, FTV Drama menampilkan adegan kekerasan kepada anak-anak, di samping kekerasan fisik dan verbal.
Menurut Koordinator Isi Siaran KPI Pusat ini, pihaknya akan terus memantau semua tayangan yang telah mendapat teguran dan imbauan. Masyarakat juga diharapkan bisa mengawasi, berperan aktif memantau semua tayangan, dan memberikan laporan ke KPI melalui pesan pendek (SMS) ke 081213070000 atau faksimile dan telepon ke (021)6340667 atau 6340713.
Dihubungi secara terpisah, seniman Asril Koto, yang pernah bermain film untuk televisi Malaysia, mengatakan agar pihak lembaga sensor film juga meneliti sinetron-sinetron televisi sebelum ditayangkan.
“Tidak efektif juga, setelah tayang, baru dinyatakan oleh KPI sebagai bermasalah. Atau KPI langsung saja memberikan sanksi keras dengan menghentikan tayangan agar ada efek jera,” katanya.
Related posts
Hanya 367 Muslimah di Perancis Bercadar
July 30, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita
Hanya 367 Muslimah di Prancis memakai cadar, yang menutupi wajah mereka, selain memakai pakaian panjang yang menutup seluruh tubuh mereka.
Demikian laporan sebuah surat kabar, Rabu (29/7), sehingga meruntuhkan posisi politisi yang mendesak digolkannya larangan terhadap pakaian tersebut.
Satu panel dewan legislatif sedang mengkaji masalah mengenai apakah jumlah Muslimah yang memakai cadar naik dan mengapa. Panel tersebut dijadwalkan memberikan pendapatnya dalam beberapa bulan apakah panel tersebut mendukung larangan pemakaian cadar di tempat umum, sebagaimana disarankan oleh sebagian politikus.
Presiden Perancis Nicolas Sarkozy belum menyampaikan dukungan bagi larangan, tapi telah mengatakan cadar tak disambut di Perancis.
Harian berpengaruh Le Monde melaporkan mengingat sedikitnya jumlah perempuan bercadar, gagasan mengenai larangan mesti dicabut. “Apakah kita perlu mengatur kurang dari 400 orang, mengatur pengecualian? … Mengingat resiko (yang ada), termasuk penodaan Islam … jawabannya adalah tidak,” kata harian tersebut di satu tajuknya.
Di Perancis, nyaris terdapat suara bulat yang menentang pemakaian cadar yang menyembunyikan wajah seorang perempuan. Itu dipandang sebagai pelanggaran hak asasi perempuan, yang seringkali diberlakukan oleh kaum pria fundamentalis. Namun ada ketidak-sepakatan kuat mengenai apakah bijaksana dan membantu untuk mengatur penentangan terhadap pakaian.
Le Monde menyatakan surat kabar itu telah melihat laporan dari dua dinas intelijen domestik yang keduanya hanya mendapati minoritas kecil Muslimah yang memakai cadar semacam itu. Salah satu laporan tersebut menyebutkan angka: 367 perempuan di seluruh negeri itu.
Perancis memiliki masyarakat Muslim terbanyak di dunia, sebanyak 5 juta. Data statistik mengenai berapa banyak perempuan memakai cadar biasanya tak ada di Perancis, yang berhati-hati terhadap jajak pendapat mengenai praktek agama oleh masyarakat karena negara itu berpegang pada konsep persamaan. Itu berarti masalah cadar telah diperdebatkan dengan sengit tapi tak ada bukti nyata.
Le Monde menyatakan laporan intelijen yang telah dilihatnya telah diserahkan kepada pemerintah dan akan menjadi bagian dari perdebatan parlemen mengenai masalah cadar.
Banyak pengkritik gagasan pemberlakuan larangan telah mengatakan itu akan menodai Islam dan akan membuat kaum Muslim moderat bersikap membela diri, sehingga mendorong mereka membela cadar sebagai lambang agama mereka sekalipun mereka mungkin tak mendukung jika mereka harus memakai pakaian tersebut.
Laporan intelijen yang dikutip oleh Le Monde menyatakan bahwa kenyataan perempuan yang menutupi wajah mereka di Perancis, dan mengapa, sangat berbeda dari gambaran yang diberikan oleh politisi. Laporan tersebut menyatakan kebanyakan perempuan yang memakai cadar lengkap berusia kurang dari 30 tahun dan melakukannya untuk mendapat nilai politik. Perempuan itu, yang geram dengan apa yang mereka saksikan sebagai perasaan anti-Muslim yang tersebar luas, ingin membangkang terhadap masyarakat dan, dalam beberapa kasus, terhadap keluarga mereka sendiri.
Orang Perancis yang masuk agama Islam berjumlah sekitar seperempat dari jumlah pemakai cadar, kata surat kabar itu, yang mengutip laporan intelijen tersebut. Menurut laporan intelijen itu, kebanyakan orang Muslim di Perancis menolak pakaian yang menutup seluruh tubuh dan memandang orang yang memakainya sebagai fundamentalis.
Perdebatan mengenai cadar mengumandangkan kontroversi yang berkobar selama satu dasawarsa di Perancis mengenai perempuan Muslimah yang memakai jilbab di dalam kelas. Akhirnya, peraturan disahkan pada 2004 yang melarang siswi memakai tanda agama yang mencurigakan di sekolah negeri.
Peraturan tersebut tetap kontroversial. Banyak pengkritik mengatakan itu telah menodai umat Muslim ketika negeri tersebut mestinya memerangi diskriminasi dalam lapangan pekerjaan yang telah mengakibatkan pertikaian antara masyarakat setempat dan sebagian pemuda berlatar-belakang pendatang.



