Humas Polri: Belum Tahu Alasan Pengunduran Susno
November 5, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol. Nanan Soekarna mengaku belum mengetahui alasan pengunduran diri Komjen Pol. Susno Duadji sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan dirinya belum mengetahui alasan Susno mengundurkan diri dari jabatannya karena surat pengajuannya langsung dikirim ke Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri.
“Saya tidak tahu apakah Kapolri sudah memutuskannya terkait pengunduran diri Pak Susno,” kata Nanan.
Nanan menyatakan pihaknya belum mengetahui mekanisme pergantian jabatan Kabareskrim yang ditinggalkan Susno itu karena kewenangannya Kapolri.
Namun jenderal bintang dua itu, mengungkapkan kemungkinan besar, Wakil Bareskrim, Brigjen Pol. Dikdik Mulyana Arif akan menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kabareskrim menggantikan posisi Susno.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri di Istana Presiden, Kamis pagi, menyatakan Susno sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
Dugaan sementara, pengunduran diri Susno terkait dengan penyebutan namanya pada rekaman percakapan antara pengusaha Anggodo Widjojo dengan sejumlah penegak hukum, antara lain Wisnu Subroto (mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung) dan beberapa penyidik Polri.
Pada rekaman percakapan hasil penyadapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Anggodo menyebut nama Susno dan sejumlah penyidik bernama Dikdik, Benny, Parman dan Gupuh.
Rekaman percakapan Anggodo diduga merupakan upaya merekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Selain itu, Jaksa Agung, Hendarman Supandji menyatakan Wakil Jaksa Agung Abdul Ritonga juga sudah mengajukan pengunduran diri yang diduga terkait dengan penyebutan namanya pada rekaman percakapan Anggodo.(*)
Related posts
Deplu Upayakan Datangkan Anggoro
November 5, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita

Departemen Luar Negeri menyatakan siap membantu proses pemanggilan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo, tersangka kasus penyuapan mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faisal dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan senilai Rp180 miliar.
“Indonesia memang belum efektif memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun bisa diupayakan melalui mekanisme `Mutual Legal Assistance (MLA)`,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri RI Teuku Faizasyah ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, upaya pemulangan Anggoro melalui MLA dimungkinkan jika ada permintaan resmi dari instansi atau lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi agar Pemerintah Singapura memulangkan Anggoro ke Indonesia karena kasus hukum.
“Kami upayakan melalui cara itu, jika lembaga atau instansi hukum mengajukan permintaan resmi. Tidak bisa kami lakukan sendiri tanpa alasan,” kata Faizasyah.
KPK sebelumnya telah menyebarkan foto-foto Anggoro ke luar negeri karena yang bersangkutan sempat lari ke Cina dan kini diduga berada di Singapura.
Bahkan KPK sempat menyatakan, penyadapan telepon yang dilakukan terhadap Anggodo Widjaja (kakak Anggoro) salah satunya untuk melacak keberadaan Direktur PT Masaro Radiokom itu.
Sebelumnya Plt Ketua KPK Tumpak H Pangabean di hadapan Komisi III DPR menyatakan, kesulitan untuk menghadirkan Anggoro karena RI-Singapura belum efektif memiliki perjanjian ekstradisi.
RI-Singapura pernah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun hingga kini perjanjian itu masih belum diratifikasi kedua pihak hingga belum dapat diberlakukan.(*)
Related posts
Polri Masih Cari Unsur Pidana Jerat Anggodo
November 5, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita

Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih terus mencari unsur pasal pidana untuk menjerat pengusaha Anggodo Widjojo terkait rekaman percakapannya dengan sejumlah penegak hukum.
“Penyidik masih terus mengupayakan formulasi hukum untuk menjerat Anggodo sehubungan dengan rekaman percakapannya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol. Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Nanan didampingi Wakil Kadiv Humas, Brigjen Pol. Sulistyo Ishak dan Wakil Divisi Pembinaan Hukum, Brigjen Pol. M. Panggabean mengatakan hal itu saat konferensi pers.
Nanan menuturkan pihaknya juga terus berupaya untuk mencari alat bukti yang kuat untuk memperkuat sangkaan terhadap adik tersangka koruptor Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo itu.
Nanan menjelaskan pihaknya harus mencari unsur pasal pidana yang akan dikenakan terhadap Anggodo, sedangkan perbuatannya sudah ada meskipun dari hasil rekaman percakapan.
Kemudian hal penting lainnya, yakni alat bukti untuk melengkapi sangkaannya itu, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdiri dari lima poin, yakni keterangan tersangka, saksi, ahli, surat atau dokumen dan petunjuk.
Nanan mengungkapkan penyidik memfokuskan pada enam hal sangkaan yang bisa disangkakan kepada Anggodo, yaitu pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan dan penyuapannya, tuduhan fitnah, serta ancaman terhadap seseorang.
Mantan Kepala Polda Sumatera Utara itu, menegaskan polisi tidak ingin menyalahgunakan wewenang untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang karena ada prosedur hukumnya.
“Semoga tim penyidik secepatnya bisa menemukan unsur pasal pidana dan alat buktinya,” kata Nanan.
Terkait dengan status Anggodo, Nanan menyatakan Anggodo belum menjadi tersangka atau tahanan karena belum ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup untuk menjerat Anggodo.
Namun demikian, Nanan mengatakan Anggodo masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dengan rekaman percakapan yang diduga mencatut nama Presiden tersebut.(*)
Related posts
Buyung: Tim Delapan Tetap Utuh
November 5, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita

Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mengatakan, timnya tetap utuh sampai sekarang. Tidak ada yang mengundurkan diri. Hal ini ditegaskannya dalam keterangan pers di Kantor Wantimpres, Kamis (5/11).
“Tim kita masih utuh. Sekarang Hikmahanto tidak ada karena ada kesibukan lain mengajar. Dia tetap utuh bersama kita paling tidak sampai gelar perkara hari Sabtu,” tutur Buyung.
Menurut anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, pada hari Sabtu tim baru bisa mengambil kesimpulan apakah perkara ini rekayasa atau tidak. Oleh karena itu, Buyung mengatakan perlu kerja full team untuk melakukan verifikasi.
“Kami adalah pencari fakta maka kami akan ngecek itu semua. Cek dan ricek berkali-kali untuk tentukan apakah ada perkara atau tidak. Pemeriksaan harus terus berjalan,” lanjut Buyung.
Related posts
Ritonga Mengundurkan Diri
November 5, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita

Jaksa Agung Hendarman Supanji memastikan bahwa Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga telah mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu diungkapkan Hendarman sebelum menghadap Presiden di Istana, Jakarta, Kamis (5/11).
“Secara lisan kemarin dia mengatakan, ‘Kalau saya menjadi beban institusi, saya akan mengundurkan diri’,” ujar Hendarman mengutip pernyataan Ritonga.
Menurut Hendarman, Ritonga akan menyampaikan surat pengunduran dirinya hari ini. “Hari ini dia akan secara tertulis menyampaikan kepada saya. Namun, belum saya terima, mungkin dalam proses perjalanan,” katanya.
Ketika ditanyakan apakah Ritonga mengundurkan diri karena merasa bersalah atau terlibat, Hendarman menyatakan bahwa belum ada klarifikasi mengenai hal itu. “Yang jelas sebelum klarifikasi, dia mengundurkan diri. Apakah ia terlibat, saya enggak ngerti, tanya yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sementara itu, pengganti Ritonga belum ditentukan. “Tentu saja kami akan memproses siapa yang akan menggantikan menjadi wakil jaksa agung. Salah satu jaksa agung muda akan menjadi pengganti,” kata Hendarman Supanji.
Disebut dalam rekaman
Dalam rekaman yang dibeberkan pada sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa lalu, nama Ritonga beberapa kali disebut. Diduga, yang dimaksud dengan Ritonga adalah Abdul Hakim Ritonga yang saat ini menjabat Wakil Jaksa Agung. Namanya disebut-sebut dalam percakapan antara Anggodo dan sejumlah orang.
Berulang kali Ritonga memberikan klarifikasi terkait rekaman ini. Ia membantah terlibat atau mengetahui upaya kriminalisasi terhadap KPK dalam kasus yang menyeret dua pimpinan (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. ”Saya tidak merekayasa, tapi melakukan prosedur penyelesaian perkara sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya beberapa minggu lalu.
Jaksa Agung Hendarman Supandji telah meminta klarifikasi kepada Ritonga. Namun, ia menolak membeberkan jawaban Ritonga atas tuduhan tersebut. “Bukan membantah, bukan menyetujui,” kata Hendarman.
Dalam rekaman, nama Ritonga disebut berkali-kali. Berikut beberapa petikan percakapan yang menyebut Ritonga.
Pada 28 Juli 2009, Anggodo menghubungi seseorang yang diduga Kosasih, pengacaranya.
“Perlu enggak Ritonga dikasih?” tanya Anggodo. Saat itu Ritonga masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Nanti saja Pak,” jawab Kosasih.
Pada 28 Juli 2009 Anggodo menghubungi Kosasih, pengacaranya. Anggodo berkata kepada Kosasih, “Sebenarnya Edi Sumarsono itu seharusnya masuk penjara juga Kos. Tapi, sama Pak Wisnu minta sama Ritonga enggak dieksekusi-eksekusi.”
Pada 6 Agustus 2009 seorang perempuan menghubungi Anggodo. Berikut percakapannya
Perempuan : Tadi Pak Ritonga telepon, besok dia pijat di Depok, ketawa-ketawa dia, pokoknya harus ngomong apa adanya semua, ngerti? Kalau enggak gitu kita yang mati, soalnya sekarang dapat dukungan dari SBY, ngerti ga?
Anggodo : Siapa?
Perempuan : Kita semua. Pak Ritonga, pokoknya didukung, jadi KPK nanti ditutup ngerti ga?
Anggodo : Iya-iya
Perempuan : Udah pokoknya jangan khawatir ini urusannya bisa tuntas, harus selesai. Dia ngomong begitu, Pak Ritonga. Bener Pak Ritonga itu loh, siapa polisi itu, si Susno itu. Kemarin Pak Ritonga dianu itu, Pak Ritonga ngamuk. Kan dia itu anu Pak, janji to? Gitu loh, kok dia yang nyeleweng, enggak berani dia, katanya Anggodo suruh nelepon kamu, kamu stres toh Pak? Hari ini masuk TV terang loh Pak, masuk TV terang bos itu kayak apa itu?
Anggodo : lya… he-he
Perempuan : Tapi, lebih baik kok katanya, bagus. Harus begini karena Antasari kan kamu tak certain ya Pak, ini kenapa dia ngomong gini? Mulai… (tidak jelas) semua, Antasari kan butuh… tutup (tidak jelas) ngerti Pak? Pak Ritonga kan rentut-nya se-Indonesia yang nentuin Pak
Anggodo : Iya
Perempuan : Nah ini loh yang ini, makanya Pak Ritonga dengan urusan sampe tuntas
Anggodo : Ya..ya
Satu hari kemudian, pada 7 Agustus 2009 Anggodo dihubungi seorang perempuan.
Anggodo : Apa sudah telepon Ritonga?
Perempuan : Belum, baru sms saja. Telepon yang ngangkat ajudannya, bilang lagi rapat. Saya bilang sama ajudannya besok ada yang mau ketemu, ajudannya bilang ya saya terima.
Anggodo : Apa itu artinya besok pasti.
Perempuan : Mungkin saja kalau dia ngomongnya seperti itu.
Selanjutnya, pada 10 Agustus terjadi pula percakapan antara Anggodo dan seorang perempuan. Pembicaraan berlangsung dalam bahasa Jawa Timur.
Perempuan : Ritonga takon, Gimana Anggodo sakit? Ritonga iku apik wonge, ngerti budi. (Ritonga tanya, Gimana Anggodo sakit? Ritonga itu orangnya baik, tahu balas jasa). Ritonga ngomong, Bilang Pak Anggodo, banyak temen yang support dia. Jaksa Agung itu banyak. Jangan stress, bisa-bisa nggak bisa mikir kalo stress.
Related posts
Presiden yang Minta Mereka Dicopot
November 5, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku sudah meminta Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji membebastugaskan para pejabat di lingkungan kejaksaan dan kepolisian yang disebut-sebut dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi, Selasa lalu.
Artinya, perintah ini sudah ada sebelum Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto atau Tim Delapan merekomendasikan hal itu kepada Presiden.
“Tim minta agar pejabat-pejabat yang disebut-sebut dalam rekaman atau sadapan itu bisa dibebastugaskan agar betul-betul nanti entah pemeriksaan untuk pemberian keterangan untuk kesaksian menjadi baik. Itu sudah saya sampaikan sebelum tim menyarankan kepada saya,” kata Presiden dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/11).
Tim Delapan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden segera setelah mendengarkan rekaman yang mengindikasikan kriminalisasi pada kedua Wakil Ketua KPK (nonaktif) tersebut.
Namun, baru Kamis pagi ini, Wakil Jaksa Agung AH Ritonga dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji dikabarkan mengundurkan diri, bukan dibebastugaskan. Hal itu disampaikan Kepala Polri dan Jaksa Agung sebelum mengikuti sidang kabinet pagi ini.



