Polri Masih Cari Unsur Pidana Jerat Anggodo

November 5, 2009 by hafeez  
Filed under Dunia Kita

Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih terus mencari unsur pasal pidana untuk menjerat pengusaha Anggodo Widjojo terkait rekaman percakapannya dengan sejumlah penegak hukum.

“Penyidik masih terus mengupayakan formulasi hukum untuk menjerat Anggodo sehubungan dengan rekaman percakapannya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol. Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Nanan didampingi Wakil Kadiv Humas, Brigjen Pol. Sulistyo Ishak dan Wakil Divisi Pembinaan Hukum, Brigjen Pol. M. Panggabean mengatakan hal itu saat konferensi pers.

Nanan menuturkan pihaknya juga terus berupaya untuk mencari alat bukti yang kuat untuk memperkuat sangkaan terhadap adik tersangka koruptor Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo itu.

Nanan menjelaskan pihaknya harus mencari unsur pasal pidana yang akan dikenakan terhadap Anggodo, sedangkan perbuatannya sudah ada meskipun dari hasil rekaman percakapan.

Kemudian hal penting lainnya, yakni alat bukti untuk melengkapi sangkaannya itu, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdiri dari lima poin, yakni keterangan tersangka, saksi, ahli, surat atau dokumen dan petunjuk.

Nanan mengungkapkan penyidik memfokuskan pada enam hal sangkaan yang bisa disangkakan kepada Anggodo, yaitu pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan dan penyuapannya, tuduhan fitnah, serta ancaman terhadap seseorang.

Mantan Kepala Polda Sumatera Utara itu, menegaskan polisi tidak ingin menyalahgunakan wewenang untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang karena ada prosedur hukumnya.

“Semoga tim penyidik secepatnya bisa menemukan unsur pasal pidana dan alat buktinya,” kata Nanan.

Terkait dengan status Anggodo, Nanan menyatakan Anggodo belum menjadi tersangka atau tahanan karena belum ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup untuk menjerat Anggodo.

Namun demikian, Nanan mengatakan Anggodo masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dengan rekaman percakapan yang diduga mencatut nama Presiden tersebut.(*)

sumber

Related posts

Buyung: Tim Delapan Tetap Utuh

November 5, 2009 by hafeez  
Filed under Dunia Kita

Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mengatakan, timnya tetap utuh sampai sekarang. Tidak ada yang mengundurkan diri. Hal ini ditegaskannya dalam keterangan pers di Kantor Wantimpres, Kamis (5/11).

“Tim kita masih utuh. Sekarang Hikmahanto tidak ada karena ada kesibukan lain mengajar. Dia tetap utuh bersama kita paling tidak sampai gelar perkara hari Sabtu,” tutur Buyung.

Menurut anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, pada hari Sabtu tim baru bisa mengambil kesimpulan apakah perkara ini rekayasa atau tidak. Oleh karena itu, Buyung mengatakan perlu kerja full team untuk melakukan verifikasi.

“Kami adalah pencari fakta maka kami akan ngecek itu semua. Cek dan ricek berkali-kali untuk tentukan apakah ada perkara atau tidak. Pemeriksaan harus terus berjalan,” lanjut Buyung.

sumber

Related posts

Presiden yang Minta Mereka Dicopot

November 5, 2009 by hafeez  
Filed under Dunia Kita

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku sudah meminta Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji membebastugaskan para pejabat di lingkungan kejaksaan dan kepolisian yang disebut-sebut dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi, Selasa lalu.

Artinya, perintah ini sudah ada sebelum Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto atau Tim Delapan merekomendasikan hal itu kepada Presiden.

“Tim minta agar pejabat-pejabat yang disebut-sebut dalam rekaman atau sadapan itu bisa dibebastugaskan agar betul-betul nanti entah pemeriksaan untuk pemberian keterangan untuk kesaksian menjadi baik. Itu sudah saya sampaikan sebelum tim menyarankan kepada saya,” kata Presiden dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/11).

Tim Delapan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden segera setelah mendengarkan rekaman yang mengindikasikan kriminalisasi pada kedua Wakil Ketua KPK (nonaktif) tersebut.

Namun, baru Kamis pagi ini, Wakil Jaksa Agung AH Ritonga dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji dikabarkan mengundurkan diri, bukan dibebastugaskan. Hal itu disampaikan Kepala Polri dan Jaksa Agung sebelum mengikuti sidang kabinet pagi ini.

sumber

Related posts