Deplu Upayakan Datangkan Anggoro
November 5, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita

Departemen Luar Negeri menyatakan siap membantu proses pemanggilan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo, tersangka kasus penyuapan mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faisal dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan senilai Rp180 miliar.
“Indonesia memang belum efektif memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun bisa diupayakan melalui mekanisme `Mutual Legal Assistance (MLA)`,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri RI Teuku Faizasyah ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, upaya pemulangan Anggoro melalui MLA dimungkinkan jika ada permintaan resmi dari instansi atau lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi agar Pemerintah Singapura memulangkan Anggoro ke Indonesia karena kasus hukum.
“Kami upayakan melalui cara itu, jika lembaga atau instansi hukum mengajukan permintaan resmi. Tidak bisa kami lakukan sendiri tanpa alasan,” kata Faizasyah.
KPK sebelumnya telah menyebarkan foto-foto Anggoro ke luar negeri karena yang bersangkutan sempat lari ke Cina dan kini diduga berada di Singapura.
Bahkan KPK sempat menyatakan, penyadapan telepon yang dilakukan terhadap Anggodo Widjaja (kakak Anggoro) salah satunya untuk melacak keberadaan Direktur PT Masaro Radiokom itu.
Sebelumnya Plt Ketua KPK Tumpak H Pangabean di hadapan Komisi III DPR menyatakan, kesulitan untuk menghadirkan Anggoro karena RI-Singapura belum efektif memiliki perjanjian ekstradisi.
RI-Singapura pernah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun hingga kini perjanjian itu masih belum diratifikasi kedua pihak hingga belum dapat diberlakukan.(*)
Related posts
Polri Masih Cari Unsur Pidana Jerat Anggodo
November 5, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita

Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih terus mencari unsur pasal pidana untuk menjerat pengusaha Anggodo Widjojo terkait rekaman percakapannya dengan sejumlah penegak hukum.
“Penyidik masih terus mengupayakan formulasi hukum untuk menjerat Anggodo sehubungan dengan rekaman percakapannya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol. Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Nanan didampingi Wakil Kadiv Humas, Brigjen Pol. Sulistyo Ishak dan Wakil Divisi Pembinaan Hukum, Brigjen Pol. M. Panggabean mengatakan hal itu saat konferensi pers.
Nanan menuturkan pihaknya juga terus berupaya untuk mencari alat bukti yang kuat untuk memperkuat sangkaan terhadap adik tersangka koruptor Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo itu.
Nanan menjelaskan pihaknya harus mencari unsur pasal pidana yang akan dikenakan terhadap Anggodo, sedangkan perbuatannya sudah ada meskipun dari hasil rekaman percakapan.
Kemudian hal penting lainnya, yakni alat bukti untuk melengkapi sangkaannya itu, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdiri dari lima poin, yakni keterangan tersangka, saksi, ahli, surat atau dokumen dan petunjuk.
Nanan mengungkapkan penyidik memfokuskan pada enam hal sangkaan yang bisa disangkakan kepada Anggodo, yaitu pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan dan penyuapannya, tuduhan fitnah, serta ancaman terhadap seseorang.
Mantan Kepala Polda Sumatera Utara itu, menegaskan polisi tidak ingin menyalahgunakan wewenang untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang karena ada prosedur hukumnya.
“Semoga tim penyidik secepatnya bisa menemukan unsur pasal pidana dan alat buktinya,” kata Nanan.
Terkait dengan status Anggodo, Nanan menyatakan Anggodo belum menjadi tersangka atau tahanan karena belum ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup untuk menjerat Anggodo.
Namun demikian, Nanan mengatakan Anggodo masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dengan rekaman percakapan yang diduga mencatut nama Presiden tersebut.(*)



