Penyontreng di Dua TPS, Ditetapkan Sebagai Tersangka
July 12, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita
Rusmidi, warga Sedayu, Bantul, Bantul, yang diketahui menyontreng dua kali saat Pilpres, ditetapkan Polres Bantul sebagai tersangka. Polisi segera memanggil tersangka dalam pemeriksaan lanjutan Selasa (14/7) lusa.
Kasat Reskrim Polres Bantul Ajun Komisaris Zulham Effendi Lubis mengatakan, berdasar gelar perkara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Jumat lalu, perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana.
Tujuh saksi, yakni dari KPU, Panwaslu, KPPS, siap memberikan keterangan. Bukti berupa foto kopi surat undangan dan daftar hadir di TPS, juga sudah didapat. Atas pelanggaran itu, tersangka terancam pidana penjara 6-18 bulan dan denda Rp 6-18 juta.
Anggota Panwaslu Bantul Herlina mengatakan, warga Sedayu itu sengaja menyontreng di dua TPS, yakni TPS 26 Dusun Kadibeso (Argodadi, Sedayu) dan TPS 17 Dusun Jaten (Argosari, Sedayu).
kompas.com




Comments
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!