Mendag: iPhone Juga Harus Buka Layanan Purnajual
July 15, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita

Rupanya Departemen Perdagangan tak pilih kasih dalam kewajiban layanan purnajual yang harus disediakan perusahaan seluler.
Tak cuma menyasar Research In Motion saja, Depdag meminta agar produsen iPhone, Apple, membuka layanan purnajual minimal enam unit sebagaimana diatur Permendag No 19/2009. “Batas waktu pendirian layanan purnajual adalah 26 Agustus untuk iPhone dan Blackberry,” tegas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Rabu (15/7).
Mari memastikan, jika RIM dan iPhone tak memiliki enam service center sesuai batas waktu yang ditentukan, Depdag akan menghentikan kedua peredaran handphone canggih itu. Hal itu semata untuk melindungi kepentingan konsumen di Indonesia. “Seharusnya mereka tahu harus memiliki izin edar dari Dirjen Postel. Jadi, mereka harus memperhatikan persyaratan sebelum impor dilakukan,” tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida.
Diah bilang, impor produk elektronik seperti Blackberry dan iPhone dikategorikan sebagai importir produsen yang diawasi secara ketat. “Mereka masuk kategori importir yang diawasi ketat sebagaimana diatur Permendag No 56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu,” katanya.
Depdag mengaku tidak melarang impor kedua handphone itu. Namun, para produsen harus memperhatikan etika bisnis dengan menyediakan layanan purnajual yang memadai. Maklum, selama ini konsumen Indonesia harus membawa Blackberry ke Singapura jika mengalami kerusakan. (Epung Saepudin/Kontan)
kompas.com




Comments
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!