Bocah 9 Tahun Ancam Ledakkan Bom
August 2, 2009 by hafeez
Filed under Dunia Kita
Berhati-hatilah, tayangan berita teror dan kekerasan bisa menginspirasi anak untuk berlaku negatif. Setidaknya itulah yang dilakukan IYS, bocah usia 9 tahun, warga Jl Puspa Jaya, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Bocah yang masih kelas IV Sekolah Dasar (SD) Negeri Rejomulyo itu terpaksa ditangkap polisi karena mengirimkan SMS berisi ancaman bom kepada guru ngajinya, Ny Ani Idayanti (36), warga Jl Bumi Jaya, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Rumah IYS dan Ny Ani hanya berjarak 5 rumah.
Teror melalui SMS itu dilakukan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 20.45 WIB. SMS tersebut disampaikan IYS melalui ponselnya, Nokia tipe 3610 dengan nomor 085655745xxx dan dikirimkan ke ponsel Ny Ani Idayanti merek Nokia tipe 2300 dengan nomor 085235077xxx.
Dalam SMS itu, IYS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menuliskan kalimat yang membuat Ny Ani dan suaminya, Sigit (40), ketakutan. “Awas! Rumahmu ada bom. Saya Nursaid. Sekitar jam 9 rumahmu hancur,” demikian bunyi SMS kiriman bocah berbadan gemuk itu.
Nursaid, nama yang dikutip IYS, adalah nama teroris yang semula diduga sebagai pengebom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli lalu.
Kapolresta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat mengatakan, IYS ditangkap sekitar 5 jam setelah Sigit dan Ny Ani melaporkan ancaman itu ke Polsek Kartoharjo, Rabu (29/7) sekitar pukul 22.00 WIB yang kemudian diteruskan ke Polresta Madiun.
Setengah jam kemudian polisi datang, lalu diikuti tim Jihandak (penjinak bahan peledak) Polda Jatim Detasemen Kompi C di Madiun menyisir rumah Ny Ani. Namun, penyisiran selama sekitar 1 jam tak ditemukan adanya bom di rumah guru ngaji itu.
Polisi pun menelusuri nomor ponsel pengirim teror. Dari penelusuran itu, nomor ponsel IYS terdeteksi masih aktif dan beberapa jam sebelumnya sempat mengisi pulsa di counter HP yang bersebelahan dengan rumah IYS.
Polisi kemudian menangkap IYS dan menemukan barang bukti HP beserta SIM Card-nya. IYS langsung dibawa ke Polresta Madiun dan diperiksa sejak dini hari itu hingga Kamis malam.
Menurut AKBP Aldrin, berdasarkan pengakuan IYS, SMS teror itu dikirim pelaku karena jengkel dan iseng. IYS mengaku sebelumnya menelepon nomor 085235077xxx itu untuk bicara dengan Amar Mujahidi, 9, anak Ny Ani Idayanti. Amar yang masih duduk di kelas III Madrasah Ibtidaiyah Terpadu (MIT) Bhakti Ibu, Kota Madiun, itu adalah teman sepermainan IYS.
Karena dua kali ditelepon tak diangkat, IYS jengkel kemudian iseng mengirimkan SMS ancaman. Kebetulan, ponsel itu dipegang Ny Ani. Maka gegerlah seisi rumah dan berhamburan keluar.
Suasana itu juga membuat geger warga sekitar. Setelah itu, Ny Ani dan suaminya melapor ke polisi. Ny Ani dan seluruh keluarganya kemudian diungsikan di rumah Ketua RW 06 Rejomulyo, Suradi (45), yang posisinya berseberangan jalan.
“Ya, SMS itu sebenarnya ditujukan ke anak korban, yang usianya hampir sama dengan tersangka. Tapi karena ditelepon dua kali tidak diangkat, tersangka mengirim SMS ancaman itu dengan harapan tersangka mendapat telepon balik,” kata AKBP Aldrin kepada Surya.
Dijelaskan, karena IYS telah melakukan tindakan pidana, polisi menjeratnya dengan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. “Tetapi karena tersangka masih di bawah umur, kami hanya minta tersangka wajib lapor dua kali dalam seminggu,” terang Aldrin.
Kapolres menjelaskan, pihaknya tak mau tersangka diambil gambarnya lantaran usianya masih di bawah umur. Ditambahkan, merujuk UU No 3 Tahun 1997 tentang Anak dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pihaknya memikirkan faktor psikologis tersangka.




Comments
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!